Belakangan ini, kabar soal KPR bebas pajak diperpanjang ramai banget dibahas. Banyak yang bilang beli rumah sekarang bisa bebas PPN sampai akhir tahun depan. Tapi tunggu dulu, meski kabarnya benar, ada aturan dan batasan tertentu yang wajib kamu tahu biar nggak salah kaprah.
Melalui kebijakan terbaru pemerintah, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100%) resmi diperpanjang sampai 31 Desember 2025. Artinya, pembelian rumah yang memenuhi kriteria bisa terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang biasanya menambah biaya cukup besar saat kamu ambil KPR.
Tapi tentu saja, kebijakan ini nggak berlaku untuk semua jenis rumah atau semua pembeli. Yuk, kita bahas satu-satu biar kamu bisa manfaatin kesempatan ini secara maksimal.
Sebelum perpanjangan ini, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku sampai pertengahan 2025. Namun, karena permintaan rumah meningkat dan sektor properti dianggap penting untuk mendorong ekonomi nasional, pemerintah akhirnya memperpanjang fasilitas ini hingga akhir 2025.
Dalam kebijakan tersebut, pembelian rumah atau unit apartemen baru bisa menikmati pembebasan PPN 100% asalkan memenuhi syarat tertentu.
Yang menarik, ada wacana kalau program ini juga akan diperpanjang lagi hingga 2026, dengan aturan yang mirip, terutama soal batas harga rumah yang mendapatkan fasilitas bebas pajak.
Tapi ingat, perpanjangan ini nggak otomatis berlaku untuk semua transaksi rumah. Ada kriteria jelas tentang siapa yang boleh, jenis rumah seperti apa, dan kapan transaksi dilakukan.
Agar kamu bisa menikmati fasilitas bebas PPN ini, ada beberapa hal penting yang wajib kamu pahami.
Fasilitas bebas pajak berlaku untuk bagian harga rumah hingga Rp2 miliar. Kalau harga rumah kamu di atas Rp2 miliar, misalnya Rp3 miliar, maka hanya bagian pertama (Rp2 miliar) yang bebas pajak, sisanya tetap kena PPN normal. Batas maksimal harga rumah yang bisa dapat insentif ini adalah Rp5 miliar.
Dengan skema seperti ini, kebijakan ini dianggap adil: membantu masyarakat menengah yang ingin punya rumah pertama, tapi tetap memberi peluang bagi rumah menengah atas dengan pembatasan tertentu.
Fasilitas ini hanya berlaku untuk:
Jadi, kalau kamu beli rumah dari pasar sekunder (bekas), fasilitas ini nggak bisa kamu nikmati.
Kamu cuma bisa menikmati pembebasan PPN kalau transaksi dilakukan dalam periode insentif, yaitu 1 Juli-31 Desember 2025. Yang dihitung bukan cuma tanggal kamu bayar DP, tapi juga kapan kamu menandatangani perjanjian jual beli (PPJB) dan melakukan serah terima unit (BAST). Kalau transaksi dilakukan di luar periode itu, fasilitasnya otomatis gugur.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk perorangan, bukan badan usaha. Setiap orang cuma bisa menikmati fasilitas ini untuk satu unit rumah saja. Kalau kamu beli dua rumah dalam periode yang sama, cuma satu yang bisa dapat insentif bebas PPN.
Insentif bebas pajak bisa dicabut kalau:
Jadi pastikan kamu bekerja sama dengan pengembang atau bank yang kredibel agar prosesnya aman dan sesuai aturan.
Buat kamu yang lagi ngincer rumah, fasilitas bebas pajak ini bisa berarti penghematan besar. Biasanya, PPN dikenakan 11% dari harga rumah. Kalau kamu beli rumah Rp1,5 miliar, artinya kamu bisa hemat lebih dari Rp160 juta hanya dari pajak!
Dana sebesar itu bisa kamu pakai untuk biaya renovasi ringan, beli furnitur, atau bahkan menambah DP supaya cicilan bulananmu lebih kecil.
Tapi jangan salah paham, bebas pajak bukan berarti tanpa biaya sama sekali. Kamu tetap perlu bayar:
Karena itu, tetap penting buat bandingin penawaran bunga antarbank biar cicilanmu nggak membengkak setelah euforia “bebas pajak” ini lewat.
Pemerintah punya beberapa alasan kuat di balik keputusan memperpanjang fasilitas ini: Pertama, sektor properti punya efek domino ke banyak sektor lain. Saat industri properti bergerak, sektor bahan bangunan, furnitur, transportasi, bahkan tenaga kerja juga ikut tumbuh.
Kedua, kebijakan ini dianggap efektif mendorong daya beli masyarakat. Dengan PPN yang dihapus, harga rumah otomatis jadi lebih terjangkau bagi pembeli pertama kali.
Ketiga, perpanjangan ini juga jadi bagian dari strategi ekonomi nasional untuk menjaga stabilitas pertumbuhan di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian.
Sederhananya, pemerintah ingin masyarakat tetap berani beli rumah dan menggerakkan ekonomi lewat konsumsi dan investasi domestik.
Meski belum 100% pasti, wacana memperpanjang fasilitas ini sampai akhir 2026 sudah cukup kuat. Artinya, kalau kamu belum siap beli rumah tahun ini, masih ada peluang menikmati insentif yang sama tahun depan, asalkan aturan baru nanti tidak berubah signifikan.
Biasanya, perpanjangan ini juga disesuaikan dengan kondisi pasar properti dan kemampuan fiskal pemerintah. Tapi dari arah kebijakan yang ada, pemerintah tampaknya ingin menjaga momentum pertumbuhan sektor ini selama mungkin.
Jadi, kabar bahwa KPR bebas pajak diperpanjang memang benar. Fasilitas PPN DTP 100% berlaku sampai Desember 2025, dan kemungkinan besar bisa lanjut ke 2026. Tapi ingat, semua ada aturannya: dari batas harga rumah, periode transaksi, sampai status pembeli.
Kalau kamu bisa memenuhi semua syaratnya, kebijakan ini bisa jadi peluang langka buat beli rumah pertama dengan biaya jauh lebih ringan. Tapi kalau asal beli tanpa pahami detailnya, bisa-bisa kamu justru kehilangan hak bebas pajak ini.
Nah, sambil kamu menyiapkan diri untuk ambil KPR, pastikan juga kamu menata keuangan dengan benar. Salah satu cara paling efisien adalah dengan menyimpan uangmu di produk yang aman tapi tetap cuan, seperti FINETIKS VIP Save, hasil kolaborasi dengan Bank Victoria.
Dengan bunga hingga 6,25% per tahun, tanpa biaya admin, kuota gratis transfer 20 kali per bulan, dan dana yang bebas ditarik kapan saja, VIP Save bikin uangmu tetap produktif tanpa repot. Belum lagi, kamu juga dapat asuransi jiwa sampai Rp5 miliar, jadi nabungnya bukan cuma aman, tapi juga terlindungi.
Kalau kamu serius pengin punya rumah dan masa depan finansial yang lebih stabil, ini saatnya ambil langkah nyata. Download aplikasi FINETIKS sekarang, mulai simpan di VIP Save, dan siapkan dirimu jadi pemilik rumah dengan strategi keuangan yang matang dan cerdas.