berapa pajak jual beli rumah

Berapa Pajak Jual Beli Rumah? Ini Penjelasannya!

Karin Hidayat
Karin Hidayat
May 19, 2025
Berapa Pajak Jual Beli Rumah? Ini Penjelasannya!

Jual beli rumah merupakan salah satu transaksi besar yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Selain mempersiapkan dana untuk membeli atau menjual rumah, kamu juga harus memahami mengenai pajak yang dikenakan dalam transaksi tersebut. Pajak jual beli rumah sering kali membingungkan banyak orang, terutama bagi yang baru pertama kali terlibat dalam proses ini.

Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap tentang berapa pajak jual beli rumah, jenis pajak yang dikenakan, serta bagaimana cara menghitungnya. Dengan memahami hal ini, kamu akan lebih siap untuk mengelola transaksi jual beli rumah dengan lebih cermat.

Pajak dalam Jual Beli Rumah di Indonesia

Secara umum, ada dua jenis pajak utama yang dikenakan dalam transaksi jual beli rumah di Indonesia, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap pajak ini memiliki aturan dan persentase yang berbeda, tergantung pada status penjual, pembeli, dan harga properti yang terlibat. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai kedua pajak tersebut.

  1. Pajak Penghasilan (PPh) dalam Jual Beli Rumah

Pajak Penghasilan (PPh) dalam jual beli rumah dikenakan atas keuntungan yang diperoleh penjual dari transaksi tersebut. Jika seorang penjual rumah menjual propertinya dengan harga yang lebih tinggi dari harga beli, maka selisih tersebut dianggap sebagai keuntungan dan akan dikenakan PPh.

PPh Final adalah pajak yang dikenakan pada penjual rumah yang wajib dipotong dan dibayarkan oleh pembeli. Berdasarkan peraturan yang berlaku, PPh Final untuk jual beli rumah adalah sebesar 2,5% dari harga jual atau nilai transaksi, mana yang lebih tinggi.

Contoh perhitungannya:

  • Misalnya, harga jual rumah adalah Rp 1.000.000.000, maka PPh yang harus dibayar oleh pembeli adalah 2,5% x Rp 1.000.000.000 = Rp 25.000.000.

Perlu dicatat bahwa PPh Final ini tidak berlaku bagi penjual yang sudah memiliki sertifikat pajak dan dapat menunjukkan bukti bahwa rumah yang dijual adalah harta pribadi mereka, bukan sebagai kegiatan usaha.

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli rumah pada saat transaksi jual beli berlangsung. Besaran pajak ini biasanya dihitung berdasarkan harga jual properti atau nilai pasar properti, tergantung mana yang lebih tinggi. BPHTB dikenakan pada pembeli dan tidak bisa dialihkan kepada penjual.

BPHTB memiliki tarif sebesar 5% dari selisih antara harga transaksi atau nilai jual objek pajak (NJOP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

NPOPTKP adalah nilai yang ditentukan oleh pemerintah sebagai batasan tertentu, yang tidak dikenakan pajak. Nilai NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah, sehingga pembeli perlu memeriksa batasan NPOPTKP yang berlaku di daerah tempat properti berada.

Contoh perhitungan BPHTB:

  • Misalnya, harga jual rumah adalah Rp 800.000.000, dan NPOPTKP yang berlaku di daerah tersebut adalah Rp 60.000.000. Maka, perhitungan BPHTB adalah:
    • Selisih harga jual dan NPOPTKP = Rp 800.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 740.000.000.
    • BPHTB yang harus dibayar adalah 5% x Rp 740.000.000 = Rp 37.000.000.

Siapa yang Menanggung Pajak Jual Beli Rumah?

Secara umum, dalam transaksi jual beli rumah, pajak dapat dibagi antara pembeli dan penjual. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, ada pembagian yang lebih jelas:

  • PPh dibayar oleh penjual dan dipotong oleh pembeli.
  • BPHTB dibayar oleh pembeli.

Penting untuk dicatat bahwa kesepakatan mengenai siapa yang akan menanggung biaya-biaya terkait transaksi ini dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara pembeli dan penjual. Meskipun demikian, umumnya pembeli yang lebih sering menanggung BPHTB dan beberapa biaya lainnya terkait dengan transaksi properti.

Tips Mengelola Pajak Jual Beli Rumah dengan Bijak

Jual beli rumah merupakan keputusan besar yang membutuhkan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang matang. Selain menghitung pajak jual beli rumah, berikut beberapa tips yang bisa membantu kamu mengelola transaksi dengan lebih baik:

  1. Pahami dengan Detail Semua Biaya

Pastikan kamu mengetahui dengan jelas semua biaya yang terlibat dalam jual beli rumah. Hal ini akan membantu kamu merencanakan anggaran dengan lebih tepat, sehingga tidak ada kejutan saat transaksi berlangsung.

  1. Lakukan Negosiasi dengan Penjual

Pada beberapa kasus, pembeli dan penjual dapat bernegosiasi tentang siapa yang akan menanggung biaya pajak. Namun, hal ini perlu dilakukan dengan hati-hati agar kedua belah pihak merasa puas dengan kesepakatan.

  1. Gunakan Jasa Notaris

Untuk memastikan segala hal terkait transaksi jual beli rumah berjalan sesuai aturan, menggunakan jasa notaris sangat disarankan. Notaris akan membantu dalam penyusunan akta jual beli, termasuk penghitungan pajak dan proses legalisasi dokumen.

  1. Rencanakan Pembayaran Pajak

Pastikan kamu sudah menyiapkan dana yang cukup untuk membayar pajak jual beli rumah, baik itu PPh maupun BPHTB. Hal ini penting agar transaksi dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

  1. Pertimbangkan Biaya Lainnya

Selain pajak, ada juga biaya lain yang perlu dipertimbangkan, seperti biaya balik nama, biaya sertifikat, dan biaya administrasi lainnya. Semua biaya ini harus dihitung dalam anggaran transaksi agar kamu tidak kekurangan dana.

Mengatur Keuangan Lebih Mudah dengan FINETIKS

Setelah memahami berbagai komponen pajak yang dikenakan dalam transaksi jual beli rumah, langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah mengatur keuangan pribadi secara bijak. Transaksi properti seperti ini melibatkan dana yang tidak sedikit, dan jika tidak direncanakan dengan baik, bisa mengganggu stabilitas keuangan jangka panjang. Di sinilah peran aplikasi pengelola keuangan seperti FINETIKS menjadi sangat relevan.

FINETIKS adalah aplikasi keuangan pintar yang dirancang untuk membantu kamu mengelola keuangan pribadi dengan lebih rapi dan efisien. Melalui antarmuka yang ramah pengguna, kamu bisa mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran, merencanakan anggaran bulanan, serta membuat strategi keuangan jangka panjang. Fitur-fitur ini sangat berguna terutama saat kamu sedang mempersiapkan transaksi besar seperti membeli rumah atau membayar pajak-pajaknya.

Selain itu, FINETIKS juga menyediakan alat bantu analisis keuangan yang bisa membantu kamu memahami kebiasaan belanja dan menilai apakah anggaran kamu masih dalam jalur yang sehat. Kamu bisa membuat kategori khusus untuk perencanaan beli rumah, termasuk menghitung kebutuhan dana untuk BPHTB dan PPh secara terpisah agar lebih terkontrol.

Bagi kamu yang ingin membangun kebiasaan menabung secara disiplin, FINETIKS juga menawarkan VIP Save. Dengan ini, kamu bisa menetapkan target tabungan jangka pendek maupun panjang, lengkap dengan pengingat dan laporan perkembangan rutin. Hal ini akan sangat membantu kamu dalam menyiapkan dana untuk pembelian properti tanpa harus mengorbankan kebutuhan lainnya.

Mengelola keuangan bukan lagi soal mencatat di buku tulis atau spreadsheet manual. Dengan FINETIKS, semuanya bisa dilakukan lewat satu aplikasi yang selalu siap di genggamanmu. Jadi, kalau kamu sedang mempersiapkan diri untuk jual beli rumah, pastikan kamu juga siap secara finansial. Unduh FINETIKS dan mulai kelola keuanganmu dengan cara yang lebih cerdas dan terstruktur.

Download sekarang, gratis di App Store dan Google Play!

Artikel Terkini